Lucu Mantan Koruptor Bisa "Nyaleg" Lagi
Medan
Kalangan dunia usaha dan praktisi bisnis di Sumut menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) tentang larangan para mantan koruptor atau terpidana untuk maju lagi sebagai calon legislatif(Caleg),dinilai sudah tepat karena di dasari Undang-undang,sehingga wajib didukung oleh semua pihak yang menginginkan negeri ini bersih dari aksi dan praktik korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Fungsionaris Kadin indonesia(pusat) Doddy Thaher SE MBA dan ketua umum Gabungan perusahaan Kontraktor Indonesia(Gabpkin) Sumut Ir Mandalasah Turnip,secara terpisah menyebutkan masih banyak orang -orang bersih maupun orang idealis dan jujur di negri ini,yang perlu dan layak diberi kesempatan untuk mengabdi sebagai wakil rakyat tanpa harus membuka ranah dan leluang atau potensi untuk berpraktik korupsi dengan berbagai modus.
Sebagai pengusaha,kita tentu tak ingin dan takkan mendukung para caleg dari kalangan mantan terpidana atau koruptor karena hal ini akan mempengaruhi investasi dengan modus atau tindakan gratifikasi untuk perizinan atau proses lainnya.Lalu,sebagai pengurus dan fungsionaris Golkar,di partai kami kebetulan sudah di terapkan komitmen"Golkar Bersih",yang berrti kami juga harus menolak para caleg dari kalangan mantan koruptor atau terpidana.Lagi pula, kebijakan PKPU untuk melarang lara mantan koruptor atau terpidana untuk "nyaleg" itu kan sudah berkekuatan hukum tetap,jadi tak perlu lagi berspekulasi hukum dengan alasan pertemuan atau rapat si anu dengan si ani lagi"Bagi Mandasalah Turnip,polemik hukum yang berkembangbsaat ini dari rapat atau pembicaraan antara limpinan DPR RI dengan unsur pemerintah(Mendagri dan Menkumham) agar lara mantan koruptor di bolehkan lagi mendaftar sebagai caleg,ini merupakan suatu dilema serius yangbterkesan menjadi spekulasi politik untuk menggiring spekulasi hukum yang mementahkan kebijakan PKPU tersebut.
Hal senada pun juga dicetuskan oleh Kornel Napitupulu,pengusaha muda di bidang kontruksi dan transportasi di Medan,serta wage Ginting Malik Wiraswata muda di bidang perranian di tanah karo,bahwa segenap rakyat indonesia termasuk yang di daerah daerah sudah lega dan mendukung kebijakan PKPU soal larangan nyaleg para mantan koruptor atau terpidana,terlebih atas fakta aksi koruptor selama ini di domisili dengan aksi pengurasan uang rakyat melalui los-pos alokasi anggaran APBN dan APBD
"Kenapa musti dipaksakan agar mantan koruptor atau terpidana tersebut di perbolehkan lagi "nyaleg" dengan alasan sudah bertobat atau faktor HAM segala.Di antara mereka itu kan masih banyak orang-orang yang idealis serta jujur untuk diusung menjadi caleg atau wakil rakyat dari pemimpim di negeri ini?ada apakah dibalik ini semua??Apa mereka sudah tak sadar kekuatan PKPU bekekuatan hukum dan apa lerlu dipermasalahkan atau dilawan lagi menjdai gugatan segala?Apa tak ada kerjaan lain untuk negeri jni??ujar kornel dan wage,senada dan prihatin
"PKPU ini kan juga menjadi instrumen 'reformasi mental'yang di canangkan oleh Bapak Presiden sendiri itu agar semua anak bangsa ini benar benar bersih dan jujur mengabdi,baik sebagai abdi negara maupun wakil rakyat.
PKPU ini juga akan meyakinkan rakyat agar jangan lagi terjebak dengan praktik "money politics"dalam proses dan sosialisasi para caleg ,karena money poltics adalah salah satu cikal bakal korupsi itu
Medan,sabtu 7 juli 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar